Di arsitekInterior.com, kami menyediakan layanan jasa arsitek profesional yang telah memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek) dan terdaftar resmi sebagai anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Arsitek, beberapa poin penting yang perlu Anda ketahui:
Arsitek adalah individu yang telah memiliki kualifikasi dan legalitas untuk melakukan praktik arsitektur.
STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek) adalah bukti tertulis resmi bahwa seorang arsitek memiliki izin praktik yang sah.
Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi resmi yang menaungi arsitek di Indonesia sejak tahun 1958.
Sebelum Anda mencari informasi tentang harga jasa arsitek IAI per m2, penting untuk memahami bahwa:
Biaya jasa arsitek IAI disesuaikan dengan tingkat pengalaman arsitek, skala proyek, serta dukungan tim profesional yang terlibat.
Arsitek yang tergabung dalam IAI wajib lulus uji kompetensi arsitek nasional, yang memastikan mereka memahami peraturan terbaru, teknologi terkini, dan standar praktik profesional.
Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi arsitek resmi yang didirikan pada 17 September 1958, dan memiliki jaringan kepengurusan di seluruh Indonesia. Menjadi anggota IAI berarti arsitek tersebut terikat dengan kode etik dan standar profesi yang ketat.
Ingin tahu lebih lanjut mengenai biaya jasa arsitek, proses desain, atau ingin berdiskusi mengenai proyek Anda?
Biar konsultasinya lebih cepat dan tepat, yuk siapkan dulu info berikut ini:
Biar konsultasinya lebih cepat dan tepat, yuk siapkan dulu info berikut ini: