Jasa Arsitek PBG IMB Resmi & Terpercaya
Mau membangun rumah, ruko, kos-kosan, atau gedung komersial? Selain desain yang indah, Anda wajib memastikan bangunan memiliki legalitas resmi berupa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
ArsitekInterior.com hadir dengan jasa arsitek PBG IMB yang lengkap: mulai dari konsultasi, desain, gambar kerja, hingga pengurusan dokumen perizinan. Semua dikerjakan oleh arsitek berlisensi STRA & anggota IAI, sehingga hasilnya aman, sah, dan sesuai aturan pemerintah terbaru
Apa itu PBG atau IMB?
Tidak perlu bingung lagi soal IMB, karena sekarang semua perizinan bangunan cukup menggunakan PBG. Dokumen resmi ini wajib dimiliki agar rumah, ruko, atau kos-kosan Anda tidak bermasalah di kemudian hari.
IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah izin lama yang berlaku sebelum 2021. IMB masih sah bagi bangunan lama, tetapi untuk pengajuan baru tidak dipakai lagi.
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah izin terbaru berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021. PBG lebih detail karena menekankan kesesuaian fungsi bangunan, tata ruang, hingga aspek keselamatan.

Mengapa Jasa Arsitek PBG/IMB Penting untuk Bangunan Anda?
Menggunakan jasa arsitek PBG IMB adalah langkah penting sebelum membangun rumah, ruko, atau properti komersial. Tanpa izin resmi, bangunan bisa dianggap ilegal dan berisiko terkena denda atau bahkan pembongkaran.
Dengan dokumen PBG/IMB yang sah, properti Anda memiliki legalitas hukum yang kuat, nilai jual dan investasi lebih tinggi, serta mudah dijadikan agunan di bank. Selain itu, arsitek memastikan desain sesuai aturan tata ruang (KDB, KLB, GSB) sehingga pembangunan aman dan bebas masalah di masa depan.
Bangunan Indah & Legal Dimulai dari Izin Resmi
Jangan biarkan bangunan Anda berisiko hanya karena dokumen tidak lengkap. Dengan jasa arsitek PBG IMB dari ArsitekInterior.com, Anda akan mendapatkan:
- Dokumen resmi sesuai aturan
- Desain arsitektur berkualitas
- Pendampingan hingga izin terbit
Keunggulan Jasa ArsitekArsitekinterior.com
Arsitek Interior telah dipercaya oleh berbagai perusahaan untuk menyelesaikan berbagai proyek ambisius mulai dari jasa desain arsitek sampai dengan jasa desain dan bangun atau kontraktor, dan Setiap Desain Arsitektur Disesuaikan dengan Karakteristik.
Memiliki Legalitas & Kantor Fisik
Memiliki Kantor fisik, berbadan hukum resmi, memiliki NPWP, PKP, STRA, SKK, serta izin legal lainnya. Kontak resmi Jakarta (021)7973743, Bandung (022)32099192 .
Tim Profesional & Berpengalaman
Tenaga profesional di bidang jasa arsitek yang siap memberikan pelayanan terbaik dan solusi desain sesuai kebutuhan Anda.
Konsep yang Unik
Setiap proyek jasa arsitek dimulai dengan konsep desain yang jelas, terarah, dan disesuaikan dengan kebutuhan serta karakter proyek Anda.
Desain Kreatif dan Fungsional
Kami menghadirkan desain arsitektur kreatif yang tidak hanya estetis tetapi juga fungsional, menjadikan jasa arsitek kami unggul dalam estetika dan kegunaan.
Harga Fleksibel & Hasil Maksimal
Desain dan material disesuaikan dengan anggaran Anda, memastikan jasa arsitek yang tetap berkualitas tanpa mengorbankan hasil akhir.
Garansi Pekerjaan
Setiap proyek jasa arsitek kami dilengkapi dengan garansi pekerjaan untuk menjamin kepuasan dan kepercayaan pelanggan.
FAQ Jasa Arsitek PBG IMB
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah aturan terbaru yang menggantikan IMB sejak terbitnya PP No.16 Tahun 2021. IMB lama masih sah, tetapi semua pengajuan baru harus menggunakan PBG.
Tidak bisa. Dokumen teknis PBG wajib ditandatangani oleh arsitek berlisensi STRA agar sah secara hukum. Karena itu, menggunakan jasa arsitek PBG IMB adalah pilihan tepat.
Dengan jasa arsitek, bangunan Anda sah secara hukum, lebih mudah disetujui oleh pemerintah, sesuai regulasi tata ruang, serta meningkatkan nilai investasi properti.
Umumnya 2–4 minggu tergantung kelengkapan dokumen dan lokasi bangunan. Dengan pendampingan arsitek, proses bisa lebih cepat dan minim revisi.
Biasanya meliputi KTP, sertifikat tanah, bukti PBB, gambar rencana bangunan, dan surat tanah (AJB/SHM). Tim arsitek kami akan membantu melengkapi semua dokumen sesuai syarat pemerintah.
Ya. Mulai dari rumah tinggal, ruko, kos-kosan, hingga bangunan komersial skala besar wajib memiliki PBG sebelum digunakan.
Biaya tergantung pada luas bangunan, kompleksitas desain, dan lokasi. Kami selalu memberikan estimasi biaya transparan sebelum proses dimulai.